Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.
Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan.
Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antarmanusia.
Bertitik tolak dari beberapa defenisi hukum tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan atau kaidah-kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antarmanusia (masyarakat)
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan merupakan jalinan-jalinan nilai, merupakan konsepsi abstrak tentang adil dan tidak adil serta apa yang dianggap baik dan buruk
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
Di samping itu, kita juga dapat melihat bahwa hukum ditandai oleh ciri-ciri berikut:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dapat ditaati oleh setiap orang.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum menurut para ahli dan maknanya;
1. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. (E. Utrecht)
Ø E. Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
2. Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo)
Ø Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
3. Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. (J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto)
Ø J.C.T. simorangkir dan Woerjono Sastropranoto melihat hukum dari segi formal atau landasan yuridis terbentuknya hukum –aturan-aturan- yang dibuat oleh suatu lembaga negara (badan-badan resmi) yang memiliki otoritas dalam memberikan sanksi atau tindakan hukuman terhadap pelanggar hukum.
4. Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo)
Ø Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
5. Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. (S.M. amin, S.H)
Ø S.M. amin mengartikan hukum dari aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
6. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. ( M.H. Tirtaamidjaja, S.H)
Ø M.H. Tirtaamidjaja menjadikan hukum sebagai suatu pedoman yang bersifat memaksa atau wajib untuk dipatuhi, apabila dilanggar maka sama halnya dengan menghakimi diri sendiri.
7. Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti… apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan…(Friedmann)
Ø Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
8. Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota msyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. (Leon Duguit)
Ø Leon Duguit mengartikan hukum sebagai suatu suatu aturan yang timbul dari suatu perasaan moral tentang mana yang baik dan buruk, serta memiliki sanksi yang jelas dari masyarakatnya.
9. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuailkan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. (Immanuel Kant)
Ø Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai instrumen pembatas kebebasan manusia dalam suatu masyarakat, dalam artian bahwa hukum dapat mencegah tindakan sewenang-wenang seseorang atau sekelompok orang yang mengganggu kehendak bebas atau hak orang lain.
10. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato.)
Ø Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.
11. Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles)
Ø Sebagai muridnya Plato, defenisi Aristoteles tentang hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.
12. Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu.
13. Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. (Mr. E.M. Mayers)
Ø Mr. E.M. Mayers, memandang hukum sebagai suatu kaidah-kaidah (kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah agama) yang ada dalam suatu masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman menciptakan kaidah hukum yang bersifat pasti terhadap sanksinya.
14. Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant)
Ø Van Kant mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.
15. Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn)
Ø Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
16. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.)
Ø Soerojo Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
17. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Ø Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita hukum.
18. Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). (Daliyo, dkk)
Ø Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
19. Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).
Ø Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
20. Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny)
Ø Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum.
21. Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas)
Ø Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
22. Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Ø Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
23. Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond)
Ø Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
24. Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Ø Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
25. Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Ø Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan[sunting
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

