Definisi De Facto adalah

by dwi , at 23.39 , has 0 komentar
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara :
Definisi De facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya" Bila orang sedang berbicara tentang suatu sistuasi hukum, de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
dwi
About
Definisi De Facto adalah - written by dwi , published at 23.39, categorized as Hukum , Sosial . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger