Definisi Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Internasioanl. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum Internasional.
Contoh: Negara Mesir semasa Protektorat Turki
