Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 21 :
Definisi wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemeritahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Definisi wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemeritahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
