Definisi Badan Usaha Milik daerah adalah (BUMD)

by dwi , at 00.31 , has 0 komentar
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014  : 
Definisi Badan Usaha Milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
dwi
About
Definisi Badan Usaha Milik daerah adalah (BUMD) - written by dwi , published at 00.31, categorized as Ekonomi . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger