Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20 :
Definisi Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui prose naturaliasi.
Definisi Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui prose naturaliasi.
