Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, :
Definisi Pemerintah yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Definisi Pemerintah yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
