Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24 :
Definisi Pemerintah yang berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
Definisi Pemerintah yang berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
