Definisi Pengakuan de jure bersifat penuh adalah

by dwi , at 22.26 , has 0 komentar
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27 :

Definisi Pengertian pengakuan de jure bersifat penuh artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.



dwi
About
Definisi Pengakuan de jure bersifat penuh adalah - written by dwi , published at 22.26, categorized as Kewarganegaraan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger