Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27 :
Definisi Pengertian pengakuan de jure bersifat penuh artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.
Definisi Pengertian pengakuan de jure bersifat penuh artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.
