Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27 :
Definisi Pengakuan dejure bersifat tetap artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat keyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
Definisi Pengakuan dejure bersifat tetap artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat keyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
